Munculnya Paham Demokrasi dan Nasionalisme

Advertisement
Pengertian Demokrasi
Paham Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos, artinya rakyat, dan kratos, artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi dalam arti sempit adalah pemerintahan di tangan rakyat. Dalam arti luas, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk ikut memengaruhi keputusan politik baik langsung atau tidak langsung. 

Kondisi yang memengaruhi terciptanya demokrasi adalah adanya kesepakatan bersama dalam masalah yang fundamental dan upaya yang memungkinkan kebebasan politik tumbuh di tengah negara. Demokrasi mula-mula diterapkan di Yunani Kuno, yakni demokrasi langsung, kemudian berkembang ke negara Eropa lainnya, dan akhirnya ke Indonesia. Seorang cendekiawan dari Inggris yang memperjuangkan demokrasi adalah John Locke (1632 – 1704), dalam bukunya berjudul Two Treaties on Government. John Locke membenarkan perjuangan rakyat Inggris menentang kekuasaan mutlak raja. Menurut John Locke, pemerintah hanyalah alat yang dibentuk untuk menjamin kepentingan rakyat terhadap hak-hak politis, mencakup hak individu, hak politik, hak atas kebebasan, dan hak milik.

Demokrasi merupakan hal yang dinamis dan maju, sebab selain mengurus kepentingan bersama negara juga bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya. Demokrasi menuntut adanya UUD, pemilu, kemerdekaan pers, kemerdekaan berbicara, berkumpul dan mengemukakan pendapat, serta kemerdekaan beragama.
 
Pengertian Nasionalisme
Nasionalisme adalah suatu paham rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air yang ditimbulkan oleh persamaan tradisi yang berkaitan dengan sejarah, agama, bahasa, kebudayaan, pemerintahan, tempat tinggal dan keinginan untuk mempertahankan dan mengembangkan tradisinya sebagai milik bersama dari anggota bangsa itu sebagai kesatuan bangsa.

Bangsa adalah sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu dan memiliki hasrat dan kemauan bersama untuk bersatu, karena adanya persamaan nasib, cita-cita, kepentingan dan tujuan yang sama. Tokoh nasionalisme atau pencetusnya adalah Joseph Ernest Renan, Otto Bouer, Hans Kohn, dan Louis Sneyder. Hans Kohn berpendapat nasionalisme adalah kesetiaan tertinggi individu yang diserahkan kepada bangsa dan negaranya. Munculnya nasionalisme dipengaruhi oleh hal-hal berikut.
  • Magna Charta (1215) di Inggris yang kemudian menjadi akar demokrasi.
  • Adanya Piagam Bill of Right (1689) di Inggris.
  • Revolusi Prancis yang menumbuhkan demokrasi dan nasionalisme yang tercermin dalam semboyan revolusi liberte, egalite, fraternite yang berkembang ke seluruh Eropa.
  • Pengaruh pemikiran dari Renaissance.
Selanjutnya, Hertz dalam bukunya Nationality in History and Policy mengatakan bahwa prinsip-prinsip nasionalisme adalah hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan hasrat untuk mencapai kehormatan. Adapun negara penganut nasionalisme di Eropa, antara lain,
  • Inggris dengan Magna Charta (1215);
  • Jerman dengan lahirnya semboyan durch blut und eisen (dengan darah dan besi), dikemukakan oleh Otto Van Bismark;
  • Italia dengan tokohnya Camilo Cavour yang didukung oleh Garibaldi yang melahirkan paham Italia Irredenta (daerah Italia yang belum dibebaskan);
  • Prancis yang berhasil menumbangkan absolutisme di zaman Louis XVI oleh rakyat dibantu kaum borjuis.
Nasionalisme berarti pengakuan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Pengakuan terhadap nasionalisme harus disertai sikap antidiskriminasi, baik secara rasial, ekonomi, sosial budaya, geografis secara agama, sebab setiap orang mempunyai hak yang sama atas pembelaan negara.

0 Response to "Munculnya Paham Demokrasi dan Nasionalisme"

Posting Komentar

wdcfawqafwef